Kebanyakan File yang berasal dari Internet yang kita download berbentuk File .RAR/ZIP. alasannya yaitu format tersebut sangat berguna, menyerupai bila file yang akan kita upload ke internet terlalu banyak dengan Winrar ini kitabisa menyatukan banyak file menjadi satu format yang kalau kita buka atau ekstrak dengan winrar, maka kesannya tidak akan hilang atau berubah.
Serta manfaat lain dari Winrar yaitu bila suatu file yang kita kompres memakai winrar, maka hasil kompresan tersebut ukurannya akan berkurang jikalau dibandingkan dengan sebelum di kompres, dan sangat cocok dipakai untuk File Download. Nah kali ini aku akan membagikan Tutorial yang mungkin saja bermanfaat bagi anda yaitu membagi satu file yang ukurana besar menjadi beberapa part. Ok lasngsung aja berikut tutorialnya.
Cara Membagi file menjadi Beberapa Part dengan Winrar
1. Pertama Silahkan download Winrar Terlebih dulu Jika belum punya, Untuk Winrara Terbaru silahkan Kunjungi : http://www.rarlab.com/download
2. Selanjutnya silahkan ilahkan Buka File yang ingin di Jadikan beberapa Part dengan Winrar.
3. Setelah itu Lihat Ukuran File Tersebut dan Hafalkan, Kemudian Klik Kanan - Pilih Tambahkan ke Arsip atau Add to Archive
4. Pada Bagian Nama Arsip silahkan Kasih nama Terserah. Kemudian pada bab Format arsip silahkan pilih RAR. dan bab Pisah Volume ke, Ukuran silahkan isi tergantung selera anda, Sebagai Contoh Bila ukuran file anda 4 GB, anda sanggup menentukan ukuran 500 MB atau 800 MB terserah. nanti Partnya akan menyesuaikan dan Ingat baik-baik ukuranya harus MB atau GB jikalau ukuranya bergiga-giga. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat pada gambar dibawah ini.
5 Kemudian tunggu Prosesnya sampai selesai, Lama tidaknya tergantung berapa ukuran file anda. semakin besar maka semakin Lama Prosesnya.
6. Jika sudah maka akan muncul Beberapa Part di Folder anda.
Baca: Cara Mengetahui Password Winrar tanpa Software
Sekian yang sanggup aku bagikan, Demikian artikel mengenai cara membagi file menjadi beberapa part dengan Winrar cepat dan mudah. Semoga bermanfaat.



No comments:
Post a Comment